Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
130/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
SUGENG WAHYU PRIBADI ALIAS ARE BIN (ALM) MOE IMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1858/M.2.14/Enz.2/07/2024 | ||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu :
-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A t a u Kedua : -------- Bahwa ia terdakwa SUGENG WAHYU PRIBADI ALIAS ARE BIN (ALM) MOE IMAN, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 11.30 Wib Atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei 2024, bertempat di Perum Griya Asih Kelurahan Cireseureh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bukan tanaman. -----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |