Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
143/Pid.Sus/2023/PN Pwk | GOGO, S.H. | ERIK SANJAYA Bin ANZORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.Sus/2023/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2235/M.2.14/Enz.2/09/2023 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: Bahwa ia terdakwa Erik Sanjaya Bin Anzori, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain,bertempat di Jl. Cluster Koba Village Kp Sukamaju Rt/Rw 008/007 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu – sabu dengan berat netto awal 0,3300 gram (nol koma tiga tiga nol nol) ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa Erik Sanjaya Bin Anzori, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain,bertempat di Jl. Cluster Koba Village Kp Sukamaju Rt/Rw 008/007 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu – sabu dengan berat neto awal 0,3300 gram (nol koma tiga tiga nol nol) ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa ia terdakwa Erik Sanjaya Bin Anzori, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain,bertempat di Rusunawa Kp Sukamaju Rt/Rw 005/007 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |