Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon. ----------------------------
- Menetapkan demi hukum perubahan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 3214-LT-01022011-0180, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 Februari 2011, semula tertulis nama RIAN MELIANTI, dirubah nama menjadi tertulis nama RIANA AMELIANTI. ---------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |