Dakwaan |
Bahwa terdakwa DERA ANDRIANSYAH Bin RUDI KOSVIDI bersama – sama dengan Sdr. FERI IRAWAN Alias IPEY Bin AGUS RONDIAN dan Sdr. DEDE ABDUL BARI Bin MAKSUM ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Purnawarman Timur RT. 28, RW. 05 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, sebagai orang yang Melakukan, atau Turut melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |