Dakwaan |
Bahwa terdakwa NURMIN Bin RAKIL, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat dipintu keluar Tol Cikopo Purwakarta, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah membeli, menyewakan, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang berupa kaca Film mobil merek V. KOOL, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan yaitu dari saksi ROMELI Alias ROMLI Bin TALIM, yang menjadikan sebagai kebiasaan |