Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa FAUZI DESTIWAN ALIAS ZIBRUD BIN WAWAN SETIAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di Bulan September tahun 2019 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September di Tahun 2019 bertempat di Bekasi Jawa barat atau Setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Purwakarta daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut harus diduga diperoleh dari kejahatan |