Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/PDT.G/2012/PN.PWK 1.ICHSAN
2.ELIS NURAENI
PT.BANK MEGA Tbk. cq PT.BANK MEGA Tbk Cab.Purwakarta Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/PDT.G/2012/PN.PWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ICHSAN
2ELIS NURAENI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Surya Wedia Ranasti, SH.MH & REKANDONNY KURNIAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.BANK MEGA Tbk. cq PT.BANK MEGA Tbk Cab.Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat total untuk kedua perjanjian tersebut sebesar kurang lebih Rp. 113.849.865.2 (seratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima koma dua rupiah)
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan penjadwalan hutang terhadap hutang Penggugat tersebut yang pada intinya menetapkan bunga di hentikan atau di tiadakan, dan cicilan terhadap sisa hutangnya di tetapkan masing-masing sebesar minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan atau sejumlah tertentu yang menurut hakim patut  dan adil serta untuk jangka waktu di perpanjang sampai dengan lunasnya kewajiban pembayaran hutang pada Para Penggugat kepada Tergugat dari hutang Para Penggugat
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit a quo haruslah dinyatakan cacat hukum, karenanya Tergugat harus diperintahkan untuk menjadwalkan ulang hutang Para Penggugat dengan membuat perjanjian baru sesuai hukum yang belaku.
  5. Meletakan Sita Jaminan / Sita persamaan terhadap objek berperkara : Sebidang tanah seluas 697 M2 berikut bangunan setempat terletak dan dikenal di Jl.Raya Cipinang, No.03, Rt.01/Rw.01, Kel.Cipinang, Kec.Cibatu, Kab.Purwakarta sebagaimana SHM No.00157 tanggal 29 Oktober 1997 atas nama ICHSAN.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk tidak melakukan penyemprotan, pemasangan, plang dijual, pengalihan hak ( Jual beli, lelang, sewa, hibah) dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek terperkara : " Sebidang tanah seluas 697 M2 berikut bangunan setempat terletak dan di kenal di Jl.Raya Cipinang , No.03, Rt.01 / 01 , Kel.Cipinang, Kec. Cibatu, Kab.Purwakarta, Sebagaimana SHM No.00157 tanggal 29 Oktober 1997 atas nama ICHSAN " Tanpa persetujuan dari Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya atau Subsidair , mohon kepada hakim yang mulia agar memnerikan putusan yang seadil-adilnya. ex aquo et bono.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak