Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Pwk 2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
4.JATNIKO, SH
SADAM MUHAMAD BIN MUHAMAD MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1598/M.2.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDIKO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
3JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAM MUHAMAD BIN MUHAMAD MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa SADAM MUHAMAD BIN MUHAMMAD MANSUR Bersama- sama  dengan  HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAL (berkas terpisah), YADI BIN SUPDI (berkas terpisah), SOPYAN (berkas terpisah), DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA (berkas terpisah), ROHMAN Alias DODO Bin UDIN (berkas terpisah), TATANG S Alias BEGENG Bin ABAS (berkas terpisah), DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA (berkas terpisah), dan ANDRI RISWANTO BIN AEP SAEPULOH (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Gudang Kartika PD MASA BARU di Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SADAM MUHAMAD BIN MUHAMMAD MANSUR Bersama- sama  dengan  HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAL (berkas terpisah), YADI BIN SUPDI (berkas terpisah), SOPYAN (berkas terpisah), DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA (berkas terpisah), ROHMAN Alias DODO Bin UDIN (berkas terpisah), TATANG S Alias BEGENG Bin ABAS (berkas terpisah), DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA (berkas terpisah), dan ANDRI RISWANTO BIN AEP SAEPULOH (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Gudang kartika PD MASA BARU di Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya