Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2025/PN Pwk Deti Kurnia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deti Kurnia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perubahan Nama Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama MUTIA dengan Nomor: 3214-LT-10092014-0108 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 10 September 2014, semula tertulis Nama Anak Pemohon MUTIA, ingin dirubah menjadi tertulis Nama Anak Pemohon MUTIA CAMILA AZZAHRA;
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak