Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Pwk 1.Ahmad Ripai
2.Asep Setiawan
1.BRI CABANG PURWAKARTA
2.Kementian Keuangan Republik indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor wilayah DJKN(KPKNL) , Purwakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Ripai
2Asep Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donny nastyAhmad Ripai
2Donny nastyAsep Setiawan
Tergugat
NoNama
1BRI CABANG PURWAKARTA
2Kementian Keuangan Republik indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor wilayah DJKN(KPKNL) , Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan Para Penggugat, untuk seluruhnya;-----------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan kelalaian dalam proses dan  nilai Lelang yang rendah dari harga Pasaran;---------------------------

 

 

  1. Menyatakan Bahwa kerugian yang dialami Penggugat II, Selaku Pihak Ke-3, yang jaminan asetnya di lelang di bawah harga Pasar adalah Rp714.000.000.,00.,(tujuh ratus empat belas juta rupiah).,-

 

  1. Menghukum Tergugat I Mengganti kerugian sebagai berikut:

 

- Kerugian Materil sebesar Rp 714.000.000,00.(tujuh ratus empat belas juta rupiah).,(posita No.15).,

 

- Kerugiam Immateril sebesar Rp 10.000.000,00.,(sepuluh juta rupiah).,(posita No.15).,

 

  1. Menghukum Tergugat II, membatalkan Lelang terhadap objek tanah dan bangunan atas nama Penggugat II selaku pihak ke 3.,

 

  1. Membatalkan Proses Lelang Eksekusi yang terjadi dan tidak dapat di terima, (Posita 20), Yang dilaksanakan oleh Para Tergugat, Seharusnya lelang eksekusi melalui Putusan Pengadilan;---------------------------------

 

  1. Badan Pertanahan Nasional Purwakarta, Berkedudukan di Jl. Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat 41181. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I, Tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;---------

 

  1. Menyatakan Sah atas semua alat bukti yang digunakan Para Penggugat dalam perkara ini ; ---------------------------

 

 

  1. Mebebankan seluruh biaya perkara kepada Para TERGUGAT ;----

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya

diberikan yang seadil – adilnya.

( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak