Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa ANDI PRATAMA BIN UJANG MUSTOPA bersama sama dengan ANJASMARA (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2017 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017 bertempat di Jalan Raya Cinangka Desa Cinangka Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk/type Honda Scoopy F1 F1C02N28LO AT warna putih hijau, Tahun pembuatan 2017, Nomor Rangka MHIJM3114HKO80110, Nomor mesin JM31E1085540, Nomor Polisi T 2316 PD, atas nama Surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) MIA PRATIWI dengan alamat Dusun Kamojing Timur RT. 002, RW. 001, Kamojing Cikampek Karawang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi MIA PRATIWI Binti EMAN SULAEMAN,dengan maksud untuk memiliki secara melawanhukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya atau bagi yang turut serta melakukan kejahatanitu untuk melarikan diriatau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangganya, yang dilakukan di jalan Umum, yang dilakukan bersama – sama oleh dua orang atau lebih ; |