Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan agar Tergugat II menetapkan penilaian atas tanah dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter dengan perincian:
- Luas tanah objek I yang terpakai 835 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Luas tanah objek II yang terpakai 24 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Memerintahkan agar Tergugat I membeli sisa luas tanah dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter dengan perincian:
- Sisa luas tanah objek I seluas 868 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah)
- Sisa luas tanah objek II seluas 538 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 21.000.000,- dan immaterial Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari nya;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij vooraad);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang berlaku secara mutatis mutandis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang berlaku secara mutatis mutandis; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij vooraad); Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 21.000.000,- dan immaterial Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari nya; Sisa luas tanah objek I seluas 868 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) Sisa luas tanah objek II seluas 538 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) Memerintahkan agar Tergugat I membeli sisa luas tanah dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter dengan perincian: Luas tanah objek I yang terpakai 835 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); Luas tanah objek II yang terpakai 24 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). |