Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD NUROHIM Alias NUR Bin M. ONAPID secara bersama-sama dengan saksi M. RIFQI KHOIRUDIN Alias KIKI Bin APENDI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2019, bertempat di Kampung Selaeurih RT.014/RW.005 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |