Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pdt.G/2018/PN Pwk MUHAMMAD KARISMAN YUSUP M, SE 1.MAED Bin H. MAKBUL
2.ARIPIN Bin UTAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2018/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 20 Des. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD KARISMAN YUSUP M, SE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAED Bin H. MAKBUL
2ARIPIN Bin UTAR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
l. Menerima dan mengabulkan seluruh $rgatan Penggugat.
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan barang terperkara
yang berupa sertifikaf/AJBlTanah dan bangunan yang Sudah diatas namakan
PENGGUGAT sesuai perjanjian Tergugat I dengan PENGGUGAT .
PRIMAIR:
l. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat uotuk keseluruhannya
2, Menyatakan secara hukum bahwa dengan tidak diserahkannya AJB / Sertifikat serta
obyek terperkma kepada PENGGUGAT dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan
*WAIIPRESTASI / INGKAR JANJI';
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan I atau diletakkan oleh
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta , cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini atas Tanah tersebut diatas,.
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum perbuatan hukum Jual beli Tanah
darat dan bangunannya dengan bukti-bukti yang dimiliki Penggugat yang ditandatangani
tergugat I .
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II unhft secaratunai dan sekstika unfilk membayar
kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat secara tunai dan seketika,
membayar kerugian materiil dan hnmateriil yang didedta Penggugat sehubungan dengan
pengajuan perkam ini melalui proses hukum (gugatan perdata) ke Pengadilan Negeri
Purwakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 138.000.000,- (Seratas Tiga Puluh Delapan
juta rupiaft) dengan perincian sebagai berikut;
4.
17.
6.
7.
Kerugian Materiil:
Berupa biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan Penggugat untuk meogurus
persoalan ini berupa biaya pengaeara dalaffl tahap negosiasi, biaya transportasi dan
akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi
putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secaxa keseluruhan ditaksir sebesar----
: Rp.138.000.000,- {Seratus Tiga Puluh Delapan juta rupiah).
Kerugian Irnmateriil Sementara : Rp 60.000.000,- (Enampuluh juta rupiah)
Total keseluruhan kerugian immateril dan materil keseluruhannya sebesar
Rp 198.500.000,- (Seratus Sembilan puluh Delapon Juta Lima Ratus Ribu Rupinh)
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tunai dan seketika membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, terhitung
sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, hingga Tergugat I dan
Tergugat II menyerahkan lahan obyek dimaksud di aks dan juga menyelesaikan semua
kewajibannya yang dituntut dalam perkara ini kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II serta turut Tergugat bila ada
seterusnya atau siapapun juga untuk turduk dan taat terhadap isi putusan ini;
8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
upaya hukum Banding, Kasasi atau Vetzet dari Tergugat I dan Tergugat II dan
seterusnya (Uit Voerbaar bij Voorued);
9. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan seterusnya unhrk membayar biaya perkara ini
sepenuhnya;
alau:
SUBSIDER
Apabila yang mulia, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequoet Bona) / dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak