Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
14/Pdt.G/2018/PN PWK 3.JAMILAH Binti JEJEN
4.TATAN RUSTANDI Bin H. JAENUDIN
1.ITI
2.NANI Binti EMAN
3.AHMAD NURDIN Bin EMAN
4.ITA WITARSIH Bin JASIR
5.AEP RUHIAT Bin JASIR
6.OTIH Binti SUMANTA
7.ELAS Binti DUDI
8.ATIK Binti DUDI
9.SELASIH J RUSMA, S.H., M.Kn
10.KURNIA RUSNANDAR
11.ASEP SOPYAN MOCHAMAD BADRUDIN
12.PPAT S CAMAT Kecamatan Darangdan
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JAMILAH Binti JEJEN
2TATAN RUSTANDI Bin H. JAENUDIN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ITI
2NANI Binti EMAN
3AHMAD NURDIN Bin EMAN
4ITA WITARSIH Bin JASIR
5AEP RUHIAT Bin JASIR
6OTIH Binti SUMANTA
7ELAS Binti DUDI
8ATIK Binti DUDI
9SELASIH J RUSMA, S.H., M.Kn
10KURNIA RUSNANDAR
11ASEP SOPYAN MOCHAMAD BADRUDIN
12PPAT S CAMAT Kecamatan Darangdan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor : 260/04/DRD/2015 Tanggal 20 Agustus 2015 dan Akta Jual Beli Nomor : 259/04/DRD/2015 Tanggal 20 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh PPATS/CAMAT Kecamatan Darangdan Kabupaten (TURUT TERGUGAT II).
  4. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 227/2015 tanggal 07 November 2015 dan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 228/2015 tanggal 09 November 2015 serta Akta Jual Beli Nomor : 248/2015 Tanggal 07 Desember 2015 yang terbitkan oleh TERGUGAT IX tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan TERGUGAT X bukan pembeli yang tidak beritikad baik.
  6. Menghukum TERGUGAT X untuk menyerahkan objek gugat dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek gugat kepada PARA PENGGUGAT dan secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT X untuk menyerahkan objek gugat perkara a quo kepada PARA PENGGUGAT.

      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak