Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa EDO Bin OMBI bersama – sama dengan Sdr. SARIF (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2019, bertempat di Kampung Babakan Ngantai RT.02/RW.01, Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang yakni 1 (satu) ekor kerbau betina yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni milik Saksi ADING Bin KARMA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih dengan bersekutu |