Petitum |
DALAM PROVISI :
Menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan Tergugat IV ataupun pihak-pihak lain diatas obyek sengketa, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van bewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bidang tanah darat atas nama Dadan Sugianto, yang diperoleh berdasarkan Perjanjian jual beli waris tanggal 7 Januari 1990, dengan pihak penjual sdr.MORSED Bin IDUN, yang berasal dari Girik No:397/1938, Blok/Persil: 001, SPOP/SPPT.NOP : 32.16.032.032.001-1195.0, atas nama Dadan Sugianto terletak di Kampung Kebon Kalapa, RT:015, RW:004, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta seluas 14.000 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H.Muhtar/PT.DJ.Putra Sembung ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah H.Mukti/PT.LMC ;
- Sebelah Barat : Tanah Kodir, Adang Korti, Narta/PT.Poneko.
Yang merupakan obyek sengketa dan terkena proyek pembangunan trase kereta cepat Jakarta – Bandung, adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan PETA BIDANG Pengadaan tanah Pembangunan Trase Kereta cepat Jakarta-Bandung Nomor:171/2018 tanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani Apri Saptono, untuk rincikan bidang No 8 dan DAFTAR NOMINATIF Pengadaan Tanah untuk jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Desa Malang nengah, Kec.Sukatani, Kab.Purwakarta tanggal kosong Januari 2018 yang ditandatangani Nova Iskandar, untuk point 3, adalah Cacat Formal dan Tidak Sah serta harus dibatalkan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian Materil sebesar Rp.12.446.420.000,- (Dua belas milyar empat ratus empat puluh enam juta juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) kepada Penggugat segera dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar ruang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap hari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat Blok/Persil: 001, SPOP/SPPT.NOP : 32.16.032.032.001-1195.0, atas nama Dadan Sugianto, terletak di Kampung Kebon Kalapa, RT:015, RW:004, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta seluas 14.000 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah H.Muhtar/PT.DJ.Putra Sembung ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah H.Mukti/PT.LMC ;
- Sebelah Barat : Tanah Kodir, Adang Korti, Narta /PT.Poneko.
- Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voeraad),meskipun ada upaya banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Hormat Kami
KUASA HUKUM PENGGUGAT
MAS MOHAMAD KHUDRI, S.H.M.Si |