Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pdt.G/2019/PN Pwk DADAN SUGIANTO 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN, AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN PURWAKARTA
2.DIREKTUR PT.PILAR SINERGI BUMN INDONESIA PT PSBI
3.KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT
4.DIREKTUR PT.SINO HYDRO
5.KEPALA DESA MALANG NENGAH, KECAMATAN SUKATANI, KABUPATEN PURWAKARTA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DADAN SUGIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Mas Mohamad Khudri, SH,M.SiDADAN SUGIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN, AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN PURWAKARTA
2DIREKTUR PT.PILAR SINERGI BUMN INDONESIA PT PSBI
3KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT
4DIREKTUR PT.SINO HYDRO
5KEPALA DESA MALANG NENGAH, KECAMATAN SUKATANI, KABUPATEN PURWAKARTA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan Tergugat IV ataupun pihak-pihak lain diatas obyek sengketa, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van bewijsde).

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bidang tanah darat atas nama Dadan Sugianto, yang diperoleh berdasarkan Perjanjian jual beli waris tanggal 7 Januari 1990, dengan pihak penjual sdr.MORSED Bin IDUN, yang berasal dari Girik No:397/1938, Blok/Persil: 001, SPOP/SPPT.NOP : 32.16.032.032.001-1195.0, atas nama Dadan Sugianto terletak di Kampung Kebon Kalapa, RT:015, RW:004, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta seluas 14.000 M2, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Tanah H.Muhtar/PT.DJ.Putra Sembung ;
  • Sebelah Timur             : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan           : Tanah H.Mukti/PT.LMC ;
  • Sebelah Barat              : Tanah Kodir, Adang Korti, Narta/PT.Poneko.

Yang merupakan obyek sengketa dan terkena proyek pembangunan trase kereta cepat Jakarta – Bandung, adalah sah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat  IV terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menyatakan PETA BIDANG Pengadaan tanah Pembangunan Trase Kereta cepat Jakarta-Bandung Nomor:171/2018 tanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani Apri Saptono, untuk rincikan bidang No 8 dan DAFTAR NOMINATIF Pengadaan Tanah untuk jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Desa Malang nengah, Kec.Sukatani, Kab.Purwakarta tanggal kosong Januari 2018 yang ditandatangani Nova Iskandar, untuk point 3, adalah Cacat Formal dan Tidak Sah serta harus dibatalkan;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian Materil sebesar Rp.12.446.420.000,- (Dua belas milyar empat ratus empat puluh enam juta juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) kepada Penggugat segera dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde) ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar ruang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap hari  apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat Blok/Persil: 001, SPOP/SPPT.NOP : 32.16.032.032.001-1195.0, atas nama Dadan Sugianto, terletak di Kampung Kebon Kalapa, RT:015, RW:004, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta seluas 14.000 M2, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Tanah H.Muhtar/PT.DJ.Putra Sembung ;
  • Sebelah Timur             : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan           : Tanah H.Mukti/PT.LMC ;
  • Sebelah Barat              : Tanah Kodir, Adang Korti, Narta /PT.Poneko.
  1. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voeraad),meskipun ada upaya banding, verzet maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

                                                                                                Hormat Kami

 KUASA HUKUM PENGGUGAT

   MAS MOHAMAD KHUDRI, S.H.M.Si

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak