Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
142/Pid.B/2022/PN Pwk | JATNIKO, SH | 1.LORENSIUS BERE Alias LOREN 2.DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 142/Pid.B/2022/PN Pwk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2758/M.2.14/Eoh.2/07/2022 | ||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Primair Bahwa terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN bersama – sama dengan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021, bertempat di Samping Toko Ria Busana Sadang Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) unit Handphone Merk Realme Cil, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr. CHARLI Bin BURHANDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan bersama – sama oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA. Perbuatan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat ( 2 ) ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Subsidair Bahwa terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN bersama – sama dengan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021, bertempat di Samping Toko Ria Busana Sadang Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) unit Handphone Merk Realme Cil, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr. CHARLI Bin BURHANDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA. Perbuatan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atau Kedua Bahwa terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN bersama – sama dengan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021, bertempat di Samping Toko Ria Busana Sadang Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, memaksa orang yaitu Sdr. CHARLI Bin BURHANDI dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang berupa uang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA. Perbuatan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat ( 1 ) jo 55 Ayat ( 1 ) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |