Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
142/Pid.B/2022/PN Pwk JATNIKO, SH 1.LORENSIUS BERE Alias LOREN
2.DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2758/M.2.14/Eoh.2/07/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JATNIKO, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1LORENSIUS BERE Alias LOREN[Penahanan]
2DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

Bahwa terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN  bersama – sama dengan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021, bertempat  di Samping Toko Ria Busana Sadang Kabupaten Purwakarta,  atau  setidak  –  tidaknya  di  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) unit Handphone Merk Realme Cil, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr. CHARLI Bin BURHANDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan bersama – sama oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN  dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA. Perbuatan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat ( 2 ) ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Subsidair

Bahwa terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN  bersama – sama dengan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021, bertempat  di Samping Toko Ria Busana Sadang Kabupaten Purwakarta,  atau  setidak  –  tidaknya  di  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) unit Handphone Merk Realme Cil, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr. CHARLI Bin BURHANDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA. Perbuatan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN  dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN  bersama – sama dengan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021, bertempat  di Samping Toko Ria Busana Sadang Kabupaten Purwakarta,  atau  setidak  –  tidaknya  di  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, memaksa orang yaitu Sdr. CHARLI Bin BURHANDI dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang berupa uang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang,  perbuatan mana dilakukan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN  dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA. Perbuatan terdakwa LORENSIUS BERE Alias LOREN  dan terdakwa DJAKA MAULANA Alias ZACK Bin SUTISNA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat ( 1  ) jo 55 Ayat ( 1 ) ke-1  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya