Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Pwk PT. PILAR BANGUN SARANA PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. PILAR BANGUN SARANA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Rudy Harto,S.H.PT. PILAR BANGUN SARANA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Villa Grand Cikao pada blok CG 11 sampai dengan Blok CG 20 yang terletak di Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwkarta
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil maupun secara immateriil dimana rincian tersebut adalah sebagai berikut :
  • Kerugian materiil
  • Pembayaran Pengerjaan Proyek di Perum Villa Grand Cikao dari Blok CG 11 sampai dengan Blok CG 20 sebesar Rp. 540.000.000 (lima ratus empat puluh juta rupiah);
  • Pembayaran TPT (Tebing Penyangga Tanah) di Perum Villa Grand Cikao Sebesar Rp. 11. 250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembagaian hasil
  • Biaya Operasional penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Purwakarta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Dengan total kerugian materiil sebesar Rp. 601.250.000 (enam ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kerugian Immateril

Bahwa dengan adanya perkara ini PENGGUGAT sangat dirugikan dan sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang dan adapun jika harus dinilai dengan uang, maka nilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dirasa pantas untuk diajukan dalam gugatan ini.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak