Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Pwk | PT. PILAR BANGUN SARANA | PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Bahwa dengan adanya perkara ini PENGGUGAT sangat dirugikan dan sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang dan adapun jika harus dinilai dengan uang, maka nilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dirasa pantas untuk diajukan dalam gugatan ini. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |