| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.Renofadli Rizkisyah, S.H. |
DEDEN SAEPUDIN Bin SURYA KUSUMAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1095/M.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : -------Bahwa ia terdakwa DEDEN SAEPUDIN BIN SURYA KUSUMAH pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat dirumah Saksi JAMHUR yang beralamat di Perum Dian Anyar RT. 005 / RW. 012 Kel/Desa Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 KUHP. ------
ATAU
KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa DEDEN SAEPUDIN BIN SURYA KUSUMAH pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat dirumah Saksi JAMHUR yang beralamat di Perum Dian Anyar RT. 005 / RW. 012 Kel/Desa Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 KUHP. ------- ATAU KETIGA : ------- Bahwa ia terdakwa DEDEN SAEPUDIN BIN SURYA KUSUMAH pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat dirumah Saksi JAMHUR yang beralamat di Perum Dian Anyar RT. 005 / RW. 012 Kel/Desa Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan”. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 502 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 KUHP. -----
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
