Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G/2020/PN Pwk 1.CECEP AMIRUDIN
2.Aan Darliah
3.Aan Darwati
4.Ade Imas
5.Aep Saepudin
6.Agus Awaludin
7.Agus Kosasih
8.Ahmad Sulfan
9.Ahmad Tuban Saloka
10.Ai Nuryani
11.Ai Tuti
12.Amirta Setia
13.Anah Rohanah
14.Andayani Somantri
15.Ani
16.Anisah
17.Anton Septian
18.Aris Setiawan
19.Ayu Rohayu
20.Badru Zaman
21.Burhanudin
22.Cucu Maryam
23.Cucu Susilawati
24.Cumariah
25.Dadan Ramdani
26.Dadang
27.Dadang Rustiawan
28.Dadi Mulyadi
29.Dede Komalasari
30.Dede Rusminah
31.Dede Suharni
32.Dede Sumarni
33.Dede Trisnawati
34.Dedeh Halimah
35.Dedeh Kurnia
36.Dedi Setiawan
37.Demi Anita
38.Desi Sugiarini
39.Dewi Habeahan
40.Didi Darmawan
41.Dini Febriyanto
42.Eka Kartikaningsih
43.Elih Fuji Astuti
44.Elih Marliah
45.Erlin Herlina
46.Elva Mardiyah
47.Encum
48.Encun Kurnia
49.Eni Mulyani
50.Eni
1.PT BANK KEB HANA INDONESIA
2.PT KOEXIM MANDIRI FINANCE
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CECEP AMIRUDIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AKBARCecep Amirudin
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BANK KEB HANA INDONESIA
2PT KOEXIM MANDIRI FINANCE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, SH,MKn
2COSMAS KRISTARUM, SH
3KARTIKA RAHMAWATI, S.H
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL PURWAKARTA
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk tidak melakukan penjualan terhadap semua  asset asset atas nama PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT V untuk tidak melakukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap 5 (lima) bidang tanah harta pailit sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk tidak mengalihkan asset –asset  atas nama PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) kepada pihak lain sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil kepada PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT   yaitu Upah,  uang makan,  transport ,kekurangan THR 2018 dan pesangon  sebesar Rp. 15.408.436.025,- (lima belas milyar empat ratus delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua puluh lima rupiah); yang dibayarkan secara sekaligus dan  kontan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang dibayarkan  secara tunai dan sekaligus etelah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk  membayar denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari hukuman ganti rugi apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak dibacakannya Putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I ,TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk melakukan Penjualan Aset aset PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) yang menjadi harta pailit secara utuh satu kesatuan;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT V untuk tidak melakukan proses Pelelangan terhadap hak tanggungan asset asset milik PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) ;
  9. Menghukum Turut  Tergugat IV untuk tidak mengalihkan asset –asset  atas nama PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) kepada pihak lain sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum Tetap;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap 5 (lima) bidang tanah jaminan sebagai berikut :
  1. SHGB No. 329/ Ciwangi tertanggal 20 Oktober 1992 an. PT. Dada Indonesia LT : 59.274 LB : 36.548 di Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jalan Sadang Raya, RT. 000, RW. 00, Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat;

 

  1. SHGB No. 00496/Ciwangi tertanggal 16 Mei 2007 an. PT. Dada Indonesia LT : 25.965 LB : 19.670 Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jalan Sadang Raya, RT. 000, RW. 00, Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat;

 

  1. SHGB No. 00222/Mulyamekar tertanggal 16 Mei 2007 an. PT. Dada Indonesia LT : 27.522  Tanah yang terletak di Desa Mulyamekar, Kec. Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jalan Sadang Raya, RT. 001, RW. 11, Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat;

 

  1. SHGB No. 00964/Ciwangi tertanggal 18 Juni 2004 an. PT. Dada Indonesia LT : 790 M2     Tanah yang terletak di Blok Kp. Cibaragalan RT 31, RW 07, Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat;

 

  1. SHM No. 01850/Ciwangi  tertanggal 26 Januari 1982 an. Manaur Simatupang LT : 3.255  Tanah yang terletak di Blok Kp. Cibaragalan RT 31, RW 07, Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya, (ex aquo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak