Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
140/Pid.B/2022/PN Pwk 1.MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH
2.Freddy Friyanto, Senjaya, SH
EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 140/Pid.B/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2713/M.2.14/Eku.2/07/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH
2Freddy Friyanto, Senjaya, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair :

Bahwa terdakwa EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT bersama – sama dengan Sdr. SOPIAN SAURI Alias PIAN Alias PEA Bin KEDEN (berkas terpisah), Sdr.i SALSA SYAHIDAH Alias BOKIR Binti DIDI AHYADI, (telah dilakukan diversi oleh Penyidik Polres Purwakarta) dan Sdr. FIKI Alias BLACK, Sdr. HERMAN Alias EMEN, Sdr. OPIN SOPIAN Alias SUJOY, Sdr. PUTRA Alias PUPUT, Sdr. YUDA, Sdr. EMBING, Sdr. SUDEN, Sdr. ANDI, Sdr. AGUNG, Sdr. NOVAL serta teman – teman lainnya ( belum tertangkap ) pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Depan Taman Cikao  Samping Warung Makan yang beralamat di Kampung  Kananga Rt. 004, Rw. 001 Kelurahan Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk  dalam  daerah  Hukum  Pengadilan  Negeri  Purwakarta, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka,  perbuatan mana dilakukan terdakwa EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT. Perbuatan terdakwa EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 170 Ayat ( 2 ) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Subsidair :

Bahwa terdakwa EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT bersama – sama dengan Sdr. SOPIAN SAURI Alias PIAN Alias PEA Bin KEDEN (berkas terpisah), Sdr.i SALSA SYAHIDAH Alias BOKIR Binti DIDI AHYADI, (telah dilakukan diversi oleh Penyidik Polres Purwakarta) dan Sdr. FIKI Alias BLACK, Sdr. HERMAN Alias EMEN, Sdr. OPIN SOPIAN Alias SUJOY, Sdr. PUTRA Alias PUPUT, Sdr. YUDA, Sdr. EMBING, Sdr. SUDEN, Sdr. ANDI, Sdr. AGUNG, Sdr. NOVAL serta teman – teman lainnya ( belum tertangkap ) pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Depan Taman Cikao  Samping Warung Makan yang beralamat di Kampung  Kananga Rt. 004, Rw. 001 Kelurahan Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk  dalam  daerah  Hukum  Pengadilan  Negeri  Purwakarta, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT.    Perbuatan terdakwa EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat ( 1 ) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa EKO DEWAYANA Alias EKO Bin YAYAT RUHIYAT baik secara bersama – sama maupun bertindak sendiri – sendiri dengan Sdr. SOPIAN SAURI Alias PIAN Alias PEA Bin KEDEN, Sdr.i SALSA SYAHIDAH Alias BOKIR Binti DIDI AHYADI, ( dalam perkara terpisah ) dan Sdr. FIKI Alias BLACK, Sdr. HERMAN Alias EMEN, Sdr. OPIN SOPIAN Alias SUJOY, Sdr. PUTRA Alias PUPUT, Sdr. YUDA, Sdr. EMBING, Sdr. SUDEN, Sdr. ANDI, Sdr. AGUNG, Sdr. NOVAL serta teman – teman lainnya ( belum tertangkap ) pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Depan Taman Cikao  Samping Warung Makan yang beralamat di Kampung  Kananga Rt. 004, Rw. 001 Kelurahan Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk  dalam  daerah  Hukum  Pengadilan  Negeri  Purwakarta, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan Penganiayaan terhadap Sdr. IRPAN JAELANI Alias IPANG Bin JUNAEDI yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa SOPIAN SAURI Alias PIAN Alias PEA Bin KEDEN. Perbuatan terdakwa SOPIAN SAURI Alias PIAN Alias PEA Bin KEDEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat ( 1 ) jo 55 Ayat ( 1 ) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya