Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tavip Prahasta Bayunendra, S.H. | WOWO KARNO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Purwakarta |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat di Bandung Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta Nomor: B.3505 KC-VI/ADK/04/2024 tertanggal 23 April 2024 dan Surat Nomor: B.6826 KC-VI/ADK/08/2024 dan Surat Nomor: B.6827 KC-VI/ADK/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan Batal Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah seluas 89 m berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.00120/ Kp. Palumbon RT.01, RW. 01, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atas nama Wowo Karno (Penggugat) dan Sebidang tanah seluas 167 m berikut bangunan rumah/toko yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 00060/ Kp. Sukamahi RT.27, RW.06, Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atas nama Wowo Karno (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |