Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.G/2021/PN Pwk PT ARTHA PRIMA FINANCE JAJANG KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT ARTHA PRIMA FINANCE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JAJANG KURNIAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, dengan spesifikasi;

  • Merk/Type/Jenis          : TOYOTA/ NEW AVANZA 1.3 G MT/ MINIBUS
  • No.Rangka/Mesin       : MHKM1BA3JEK219131/ K3MF194422
  • Warna/Tahun               : MERAH METALIK/ 2014
  • No. Polisi                    : T1784AL
  • No. BPKB                  : L08991483
  • Atas Nama BPKB       : JAJANG KURNIAWAN ST
  1. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00014136.AH.05.01 TAHUN 2021 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil;

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020 dengan rincian simulasi pelunasan 13/10/2021 sebagai berikut :

      Pokok Hutang                                           : Rp 78,113,697

Bunga                                                        : Rp   5,575,048 

Kewajiban Denda                                     : Rp   2,383,129 (77 Hari) 

Pinalti                                                        : Rp   8,917,297

Hold Denda                                               : Rp   3,101,095  +

TOTAL PELUNASAN AWAL              : Rp 98,090,266

Total kerugian dilakukan TERGUGAT adalah sebesar Rp 98,090,266 (sembilan puluh delapan juta sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh enam  rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan diatas.

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, menyebabkan Kredibilitas dan Kepercayaan masyarakat Debitur dan Investor menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, adalah sebagaiMenyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, dengan     spesifikasi ;

  • Merk/Type/Jenis          : TOYOTA/ NEW AVANZA 1.3 G MT/ MINIBUS
  • No.Rangka/Mesin       : MHKM1BA3JEK219131/ K3MF194422
  • Warna/Tahun               : MERAH METALIK/ 2014
  • No. Polisi                    : T1784AL
  • No. BPKB                  : L08991483
  • Atas Nama BPKB       : JAJANG KURNIAWAN ST
  1. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila TERGUGAT membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara;
  2. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut:

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, dengan spesifikasi;

  • Merk/Type/Jenis          : TOYOTA/ NEW AVANZA 1.3 G MT/ MINIBUS
  • No.Rangka/Mesin       : MHKM1BA3JEK219131/ K3MF194422
  • Warna/Tahun               : MERAH METALIK/ 2014
  • No. Polisi                    : T1784AL
  • No. BPKB                  : L08991483
  • Atas Nama BPKB       : JAJANG KURNIAWAN ST
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan, kunci beserta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan:
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya bila ada keterlambatan pembayaran dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvoorad):
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak