Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
22/Pid.B/2022/PN Pwk | NUR SAID, SH | DEDI Als DEBLENG Bin Alm AMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2022/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-390/M.2.14/Eoh.2/02/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa DEDI Alias DEBLENG Bin AMIN ( Alm ) bersama – sama dengan Sdr. HENDRA BUDIMAN Bin KOSASIH ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Gudang Preecast PT. Waskita Karya yang beralamat di Kampung Cisalak Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa Besi Beton dan besi Cor, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik pihak PT. Waskita Karya, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih dengan bersekutu, Yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan Atau Kedua Bahwa terdakwa DEDI Alias DEBLENG Bin AMIN ( Alm ) bersama – sama dengan Sdr. HENDRA BUDIMAN Bin KOSASIH ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Gudang Preecast PT. Waskita Karya yang beralamat di Kampung Cisalak Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum melakukan, Menyuruh melakukan atau turut melakukan memiliki sesuatu barang sesuatu barang berupa Besi Beton dan besi Cor yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Waskita Karya, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |