Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pid.B/2022/PN Pwk NUR SAID, SH DEDI Als DEBLENG Bin Alm AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-390/M.2.14/Eoh.2/02/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NUR SAID, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DEDI Als DEBLENG Bin Alm AMIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa DEDI Alias DEBLENG Bin AMIN ( Alm ) bersama – sama dengan Sdr.  HENDRA BUDIMAN Bin KOSASIH ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ), pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Gudang Preecast PT. Waskita Karya yang beralamat di Kampung Cisalak Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang  berupa  Besi Beton dan besi Cor, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik pihak  PT. Waskita Karya, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih dengan bersekutu, Yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa DEDI Alias DEBLENG Bin AMIN ( Alm ) bersama – sama dengan Sdr.  HENDRA BUDIMAN Bin KOSASIH ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Gudang Preecast PT. Waskita Karya yang beralamat di Kampung Cisalak Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum melakukan, Menyuruh melakukan atau turut melakukan memiliki sesuatu barang sesuatu barang  berupa  Besi Beton dan besi Cor yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Waskita Karya, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan

Pihak Dipublikasikan Ya