| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
| Nomor Perkara |
91/Pdt.P/2026/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 06 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama pemohon dan orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 11.504/U/JT/1997, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 29 April 2026, semula tertulis nama pemohon ADE MIA PANGESTU dan nama orang tua (ibu): MURYANI, diperbaiki menjadi tertulis nama pemohon ADE MIA PANGESTI dan nama orang tua ibu: MARYANIH. -------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |