Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris pengganti dari Sanip bin Sean;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa bidang tanah objek sengketa in casu, yaitu bidang tanah seluas kurang lebih 11.000 m2 terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Cibungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas fisik saat ini :
- Batas utara : (diklaim milik) PT. Incorica.
- Batas timur : Jalan Desa.
- Batas selatan : (diklaim milik) Perumahan Estusae.
- Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica.
yang merupakan dan termasuk ke dalam bagian dari bidang tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Executie (Pensitaan/ Pengosongan/ Penyerahan Tanah) Nomor : 10/1965/Perdata, tanggal 24 Mei 1969, adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan wakaf Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap bidang tanah objek sengketa, yaitu bidang tanah seluas kurang lebih 11.000 m2 terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Cibungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas fisik saat ini :
- Batas utara : (diklaim milik) PT. Incorica.
- Batas timur : Jalan Desa.
- Batas selatan : (diklaim milik) Perumahan Estusae.
- Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica.
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00009 / Desa Cikopo, seluas 10541M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta / Tergugat II, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap bidang tanah objek sengketa in casu;
- Menyatakan berharga dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 120 / 2021, tanggal 9 November 2021 yang dibuat dihadapan dan oleh Cicierdis Ifanurdiani, SH., M.Kn., Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, atau siapapun/ pihak manapun, dikecualikan Turut Tergugat IV, yang menguasai sebagian bidang tanah objek sengketa, seluas kurang lebih 6.352 m2 terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Cibungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas:
- Batas utara : (diklaim milik) PT. Incorica.
- Batas timur : Jalan Desa.
- Batas selatan : Koni binti Saonang (yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri II Cikopo).
- Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica)
- sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02867 / Cikopo, atas nama pemegang hak milik yaitu Turut Tergugat IV, untuk mengosongkan dengan tanpa syarat atas bidang tanah tersebut.
- Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tetap menguasai, menduduki dan memanfaatkan sebagian bidang tanah objek sengketa, seluas 4.000 m2, milik Penggugat, terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Cibungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas fisik saat ini :
- Batas utara : SHM Nomor : 02867/Cikopo.
- Batas timur : Jalan Desa.
- Batas selatan : (diklaim milik) Perumahan Estusae.
- Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica.
sejauh untuk kegiatan Pendidikan dalam wadah Sekolah Dasar Negeri II Cikopo.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V mematuhi putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |