Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.EKA PRASETYADI, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
KRISMARINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1506/M.2.14/Eoh.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa KRISMARINI pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-idaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Energi Kontruksi Nasional di Kp. Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah. Perbuatan terdakwa KRISMARINI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa KRISMARINI pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-idaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Energi Kontruksi Nasional di Kp. Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa KRISMARINI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atau Ketiga : Bahwa ia terdakwa KRISMARINI pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-idaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Energi Kontruksi Nasional di Kp. Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang. Perbuatan terdakwa KRISMARINI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |