Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.KADMARI HIDAYAT
2.ATIKAH PERMASIH
3.H AMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KADMARI HIDAYAT
2ATIKAH PERMASIH
3H AMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.476.009,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 201/BPR-PLD/CAB/PYD/III/2014, tertanggal 26 Maret 2014 adalah sah;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.476.009,09 (Tiga ratus juta empat ratus tujuh puluh enam ribu sembilan koma sembilan rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak