Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
153/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ATIN RAHMATIN Bin HUSEN BAHAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2158/M.2.14/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa ia terdakwa ATIN RAHMATIN bin HUSEN BAHAR pada hari Senin Tanggal 6 Mei Tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Alamat Kampung Pasirkihiang RT 013 RW 005 Kelurahan Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP. Subsidair Bahwa ia terdakwa ATIN RAHMATIN bin HUSEN BAHAR pada hari Senin tanggal 6 Mei tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Alamat Kampung Pasirkihiang RT 013 RW 005 Kelurahan Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Atau Bahwa ia terdakwa ATIN RAHMATIN bin HUSEN BAHAR pada hari Senin tanggal 6 Mei tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Alamat Kampung Pasirkihiang RT 013 RW 005 Kelurahan Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diawali, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya dan perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |