Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD VAIZAL RIZQI dengan sdr SUKMA (belum tertangkap), sdr ASEP als CEPOT (belum tertangkap), sdr REY(belum tertangkap), sdr KOJUL(belum tertangkap), sdr GREY(belum tertangkap) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, pada hari Jumat Tanggal 4 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di rumah kontrakan Kampung Pasanggrahan Rt/Rw 004/001 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. |