Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.JATNIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
SANDIKA NUGRAHA BIN (ALM) ITA SASMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1938/M.2.14/Enz.2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2JATNIKO, S.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SANDIKA NUGRAHA BIN (ALM) ITA SASMITA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa  terdakwa SANDIKA NUGRAHA Bin (ALM) ITA SASMITA bersama sama dengan saksi ALWI NUR FATWA ALIA ZIDAN Bin (ALM) HASAN SOLEH (berkas perkara terpisah) dan sdr EKO (belum tertangkap),  pada hari Selasa  tanggal 04 Juni 2024, sekira jam 16.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan  Juni 2024, bertempat di Jalan KNPI Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  melakukan Pencobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau
Kedua :                                    
Bahwa  terdakwa SANDIKA NUGRAHA Bin (ALM) ITA SASMITA bersama sama dengan saksi ALWI NUR FATWA ALIA ZIDAN Bin (ALM) HASAN SOLEH (berkas perkara terpisah) dan sdr EKO (belum tertangkap),  pada hari Selasa  tanggal 04 Juni 2024, sekira jam 16.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan  Juni 2024, bertempat di Jalan KNPI Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan Pencobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,  narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.
-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya