Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
243/Pid.B/2018/PN Pwk M M SICILIA DEWI M. SH GUNAWAN Alias WAWAN Alias CAWEK Bin MAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2018/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 2643/O.2.15/Ep.2/10/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1M M SICILIA DEWI M. SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Alias WAWAN Alias CAWEK Bin MAMAD[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GUNAWAN Alias WAWAN Alias CAWEK Bin MAMAD bersama-sama dengan saksi SAMSUDIN Alias UDIN Bin OHIM, saksi SAMID Alias ABU Bin UJU, saksi H. MUHAMAD SAMSUDIN Alias H. KUTIL Bin SAHWI, dan saksi  UDEN Bin DANA (yang seluruhnya disidangkan terpisah),  Sdr. ATENG, Sdr. DEDE BATOK, Sdr. CAKUNG/AKUNG, Sdr. BANTOLO. Sdr. INDRA dan Sdr. AEP (kesemuanya masih dalam pencarian/ DPO), pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Kawasan Keramba/Kolam Jaring Apung (KJA) Kawasan Waduk Cirata  Blok Rawataal, Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau kebanjiran dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu mendatangkan bahaya umum bagi barang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;

Pihak Dipublikasikan Ya