Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa GUNAWAN Alias WAWAN Alias CAWEK Bin MAMAD bersama-sama dengan saksi SAMSUDIN Alias UDIN Bin OHIM, saksi SAMID Alias ABU Bin UJU, saksi H. MUHAMAD SAMSUDIN Alias H. KUTIL Bin SAHWI, dan saksi UDEN Bin DANA (yang seluruhnya disidangkan terpisah), Sdr. ATENG, Sdr. DEDE BATOK, Sdr. CAKUNG/AKUNG, Sdr. BANTOLO. Sdr. INDRA dan Sdr. AEP (kesemuanya masih dalam pencarian/ DPO), pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Kawasan Keramba/Kolam Jaring Apung (KJA) Kawasan Waduk Cirata Blok Rawataal, Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau kebanjiran dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu mendatangkan bahaya umum bagi barang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ; |