Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
24/Pid.Sus/2022/PN Pwk | HIDRIYAHWATI, SH | ACHMAD DENIS PERDANA Bin HARIS IBRAHIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2022/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-392/M.2.14/Enz.2/02/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Primair Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM bersama – sama dengan Sdr. LUFI ADITIYA MULYANA ALIAS Bin AHMAD MULYANA dan Sdr. MUHAMAD ADIYANA ZULFIKRI USMAN Alias FIKRI Bin AGUS KUSMAN dan ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 21.45 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat daerah Cikampek Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang, karena terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM ditemukan, ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM tersebut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Subsidair Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 21.45 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat daerah Cikampek Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang, karena terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM ditemukan, ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM tersebut, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Atau KEDUA Primair Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM bersama – sama dengan Sdr. LUFI ADITIYA MULYANA ALIAS Bin AHMAD MULYANA dan Sdr. MUHAMAD ADIYANA ZULFIKRI USMAN Alias FIKRI Bin AGUS KUSMAN ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pramuka Rt. 10, Rw. 03 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Subsidair Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pramuka Rt. 10, Rw. 03 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Atau KETIGA Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin HARIS IBRAHIM yang beralamat di Jalan kapten Halim Nomor 136 Rt. 001, Rw. 001 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |