Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pid.Sus/2022/PN Pwk HIDRIYAHWATI, SH ACHMAD DENIS PERDANA Bin HARIS IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-392/M.2.14/Enz.2/02/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIDRIYAHWATI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ACHMAD DENIS PERDANA Bin HARIS IBRAHIM[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM bersama – sama dengan Sdr. LUFI ADITIYA MULYANA ALIAS Bin AHMAD MULYANA  dan Sdr. MUHAMAD ADIYANA ZULFIKRI USMAN Alias FIKRI Bin AGUS  KUSMAN dan ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Rabu tanggal  05 Oktober 2021 sekira pukul 21.45 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat daerah Cikampek Kabupaten Purwakarta  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang, karena terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM ditemukan, ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM tersebut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Subsidair

Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM pada hari Rabu tanggal   05 Oktober 2021 sekira pukul 21.45 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat daerah Cikampek Kabupaten Purwakarta  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang, karena terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM ditemukan, ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM tersebut, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Atau

KEDUA

Primair

Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM bersama – sama dengan Sdr. LUFI ADITIYA MULYANA ALIAS Bin AHMAD MULYANA  dan Sdr. MUHAMAD ADIYANA ZULFIKRI USMAN Alias FIKRI Bin AGUS  KUSMAN ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Kamis  tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pramuka Rt. 10, Rw. 03 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Subsidair

Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM pada hari Kamis  tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pramuka Rt. 10, Rw. 03 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Atau

KETIGA

Bahwa terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM pada hari Rabu  tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa ACHMAD DENIS PERDANA Alias UCING Bin  HARIS IBRAHIM yang beralamat di Jalan kapten Halim Nomor 136 Rt. 001, Rw. 001 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya