Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
RIDWAN ALIAS WECING BIN (ALM) YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/M.2.14/Enz.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ALIAS WECING BIN (ALM) YAHYA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia Terdakwa RIDWAN ALIAS WECING BIN (ALM) YAHYA (selanjutnya disebut terdakwa) bersama dengan Saksi UNANG SUPARLI Alias PARLI Bin (alm) ENDANG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026, bertempat di Desa Sempur, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang No. 1 Tahun 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------

Atau

Kedua

-----Bahwa Terdakwa RIDWAN ALIAS WECING BIN (ALM) YAHYA (selanjutnya disebut terdakwa) bersama dengan Saksi UNANG SUPARLI Alias PARLI Bin (alm) ENDANG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira jam 21.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026, bertempat di Kampung Selaeurih, Desa Bunder, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta. atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.-------

Pihak Dipublikasikan Ya