Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
57/Pid.B/2021/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH BINTO HARYONO Bin KUNCORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-956/M.2.14/Eoh.2/04/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BINTO HARYONO Bin KUNCORO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JAMES KORUABINTO HARYONO Bin KUNCORO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa BINTO HARYONO Bin KUNCORO  pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2020 atau masih dalam bulan Juli tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pool CV. Bukit Alam Abadi, Desa Cibening Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”

A T A U

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa BINTO HARYONO Bin KUNCORO  pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2020 atau masih dalam bulan Juli tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pool CV. Bukit Alam Abadi, Desa Cibening Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Pihak Dipublikasikan Ya