Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
1.ARKI ARDIANSAH ALIAS DIKI BIN (ALM) AEP SAEPUDIN
2.DERI ERLANGGA ADITYA ALIAS ACENG BIN ASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-211/M.2.14/Eoh.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ARKI ARDIANSAH ALIAS DIKI BIN (ALM) AEP SAEPUDIN[Penahanan]
2DERI ERLANGGA ADITYA ALIAS ACENG BIN ASRI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ARKI ARDIANSAH Alias DIKI Bin (Alm) AEP SAEPUDIN dan Terdakwa DERI ERLANGGA ADITYA ALIAS ACENG BIN BASRI pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pada pukul 17.10 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di PT. Indo Bharat Rayon di Jl. Indusrty Maracang Desa Cilangkap Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Arki Ardiansyah, Terdakwa Deri Erlangga Aditya dan saksi Angga masuk kerja di area PT. Indo Bharat Rayon dan melakukan absen dengan cara Scan dikarenakan Saksi Angga kerja di bagian berbeda maka Terdakwa Arki dan Terdawka Deri langsung menuju bagian Viscos 1 (pembongkaran viva). Selanjutnya sekira jam 17.00 Wib Terdakwa Deri mengatakan pada Terdakwa Arki bahwa ia melihat ada barang berupa 1 (satu) buah valve check wafer type swing mater (SS) Size 250 MM (10) di dalam box kunci dan kemudian terdakwa deri memberikan kode dengan mengatakan “lumayan” dan dijawab oleh terdakwa Arki dengan “hayu”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa arki bersama dengan terdakwa Deri langsung memasukkan barang tersebut ke dalam tas gendong warna merah milik terdakwa arki dengan cara mengambilnya dengan kedua tangan terdakwa arki tanpa merusak barang atau tempat box penyimpanan kunci. Selanjutnya terdakwa Arki langsung keluar dari area PT. Indo Bharat Rayon dengan maksud beristirahat sambil membawa 1 (satu) buah valve check wafer yang telah diambil sebelumnya.  Selanjutnya pada saat terdakwa Arki melewati pos security terdakwa Arki dan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan badan dan barang oleh pihak keamanan dan didapati Terdakwa Arki membawa barang berupa 1 (satu) buah valve check wafer type swing mater (SS) Size 250 MM (10), melihat Terdakwa Arki di tahan oleh pihak Security, Terdakwa Deri yang melihat langsung menghampiri. Bahwa setelah ditanyai oleh pihak security  Terdakwa Deri dan Terdakwa Arki mengaku telah mengambil barang tersebut tanpa izin dan selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian pada PT. Indo Bharat Rayon kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat 1 Ke 4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya