Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
20/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. |
1.ARKI ARDIANSAH ALIAS DIKI BIN (ALM) AEP SAEPUDIN 2.DERI ERLANGGA ADITYA ALIAS ACENG BIN ASRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-211/M.2.14/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ARKI ARDIANSAH Alias DIKI Bin (Alm) AEP SAEPUDIN dan Terdakwa DERI ERLANGGA ADITYA ALIAS ACENG BIN BASRI pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pada pukul 17.10 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di PT. Indo Bharat Rayon di Jl. Indusrty Maracang Desa Cilangkap Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |