Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
32/Pdt.Bth/2024/PN Pwk NOVI EKO YULIANTO 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Purwakarta
2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
3.ENDANG S
4.4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NOVI EKO YULIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM SIREGAR, S.HNOVI EKO YULIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Purwakarta
22. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
3ENDANG S
44. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :332/33/2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PN. Pwk adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menyatakan batal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan berdarkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PN. Pwk jo. Risalah Lelang Nomor :332/33/2022.
  7. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Terlawan II yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  8. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak