Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
209/Pid.B/2021/PN Pwk SADIQA AMALIA, SH PIPIT SOLIHAT Binti Alm. MAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-3590/M.2.14/Eoh.2/12/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SADIQA AMALIA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PIPIT SOLIHAT Binti Alm. MAMAD[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa PIPIT SOLIHAT Binti (Alm) MAMAD pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB, atau masih dalam bulan September tahun 2021, atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di PT. EINSTREND Jalan Raya Sadang, Kampung Kiara II, RT/RW. 10/03, Desa Cikumpay, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”

Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa PIPIT SOLIHAT Binti (Alm) MAMAD pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB, atau masih dalam bulan September tahun 2021, atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di PT. EINSTREND Jalan Raya Sadang, Kampung Kiara II, RT/RW. 10/03, Desa Cikumpay, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”

Pihak Dipublikasikan Ya