Dakwaan |
Bahwa terdakwa EPU SAEPUL ANWAR Bin KOMARUDIN pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib, atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di Kampung Randiah Rt. 13, Rw. 005 Desa Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) ekor hewan berupa Domba jenis betina warna putih, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr. JONI ZULKARNAEN Bin MAJUJI. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa EPU SAEPUL ANWAR Bin KOMARUDIN. Perbuatan terdakwa ADE SUTA Alias DOSOL Bin OJI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |