Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AHMAD STENLI DOZEN Alias DOSEN BIN HIDATUL JAWAHIL, pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019, sekira jam 04.00.wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019, bertempat di Kampung Cimahi Rt.007/003 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu |