Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pwk Sujasmanto Hj.Ai Surtika Dewi selaku Direktur Utama CV.Rinjani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sujasmanto
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hj.Ai Surtika Dewi selaku Direktur Utama CV.Rinjani
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berharga ganti rugi diatas.
  2. Menyatakan bahwa surat kuasa direksi untuk pengelolaan tambnag CV.Rinjani nomor 001/RINJANI-KD/I/2025 yang di buat oleh TERGUGAT  dan di tunjukan kepada PENGGUGAT adalah sah secara Undang-undang.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Cidera Janji atau Wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.225.000.000 ( lima milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepeda TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apa bila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain :

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik,mohon keadailan yang seadil adilnya ( ex acquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak