Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KARTA BIN ACIM (Alm) pada hari selasa tanggal 03 April 2018,sekira jam 06.00 wib, atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2018,dan pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira jam 06.30 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2018, bertempat Kampung Pamoyanan Rt.005/002 Desa Pamoyanan Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, atau-setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta ,membeli,menyewa ,menukar, menerima gadai, untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan,menukarkan,menggadai,menyimpan,menyembunyikan sesuatu benda ,yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa di peroleh dari kejahatan,di lakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. |