Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDI GUNAWAN Bin RAHMAT HIDAYAT, pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2018 bertempat di Kampung Cimanglid Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I ; |