Dakwaan |
Bahwa terdakwa NURDIN Alias TILE Bin ODIH pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan Sdr. AMAN Alias ABI Bin WARSIN, yang beralamat di Kampung Pasawahan Kidul Desa Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |