Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.HENDIKO, S.H. 3.A.R. KARTONO, SH, MH 4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 5.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-648/M.2.14/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa H. DEDE SULAEMAN alias SULAEMAN , bersama sama dengan sdr ALI GAMA SEHABUDIN, (berkas perkara terpisah) sdr AGUS MUSLIM BUDIONO (berkas terpisah), (berkas terpisah) dan sdr KRI BELDI (berkas terpisah) , pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di rumah makan SHSD (Sambel Hejo Sambal Dadak), Jln. Pemuda No. 32, Kel. Ciganea, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |