Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu :Kerugian materiil sebesar 407.400.000,- (empat ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah)Kerugian immateriil sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat yang senilai dengan kewajiban pembayaran Hutang dan ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :1 unit rumah yang terletak di Perum Kopo Permai, RT.015/RW.006, Kel/Desa Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta – Jawa Barat.1 unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2023, Warna Hitam Metalik, dengan Nomor Rangka MHFAAGS5P09XXXXX, Nomor Mesin 1GD54XXXXX, dan Nomor Polisi E 1519 JC.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sampai Tergugat melunasi kewajibannya dan melaksanakan seluruh isi putusan a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |