Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pwk PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Kosasih
2.Ade Riyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eric PathiluhungPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Kosasih
2Ade Riyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.233.632,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.283.572,- (Seratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) maksimal satu minggu setelah putusan pengadilan, apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00462 atas nama Ade Rianti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00462 atas nama Ade Rianti berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00462 atas nama Ade Rianti berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak