Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Pwk WOWO KARNO PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Purwakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WOWO KARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tavip Prahasta Bayunendra, S.H.WOWO KARNO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat di Bandung Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta Nomor: B.3505 KC-VI/ADK/04/2024 tertanggal 23 April 2024 dan Surat Nomor: B.6826 KC-VI/ADK/08/2024 dan Surat Nomor: B.6827 KC-VI/ADK/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
  4. Menyatakan Batal Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah seluas 89 m berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.00120/ Kp. Palumbon RT.01, RW. 01, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atas nama Wowo Karno (Penggugat) dan Sebidang tanah seluas 167 m berikut bangunan rumah/toko yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 00060/ Kp. Sukamahi RT.27, RW.06, Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atas nama Wowo Karno (Penggugat);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum pula Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak