Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Pwk 1.Eli Fatimah
2.Reza maulana Muhamad
3.Muhamad Algi Fachruli
1.Yawan Setiawan
2.Mila Karmila
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eli Fatimah
2Reza maulana Muhamad
3Muhamad Algi Fachruli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CECEP WAWAN RIAWAN, S.H., M.HEli Fatimah
2CECEP WAWAN RIAWAN, S.H., M.HReza maulana Muhamad
3CECEP WAWAN RIAWAN, S.H., M.HMuhamad Algi Fachruli
Tergugat
NoNama
1Yawan Setiawan
2Mila Karmila
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Wanayasa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 2 DAN PENGGUGAT 3 (PARA PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan eli fatimah (PENGGUGAT 1) sejak 6 Juni 1994 adalah istri sah dari ahmad kusasih bin ahyat sutia dan telah bercerai secara sah dengan Akta Cerai nomor 142/AC/2012/PA/Pwk tanggal 12 Maret 2012 melalui putusan Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 117/Pdt.G/2012/PA.Pwk tanggal 23 Februari 2012;
  3. Menyatakan Reza Maulana Muhamad ( PENGGUGAT 2) dan Muhamad Algi Pachruli (PENGGUGAT 3) adalah keturunan dari hasil perkawinan dari eli fatimah (PENGGUGAT 1) dengan ahmad kusasih bin ahyat sutia;
  4. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik dengan nomor 00849 yang terletak di Kampung Krajan Rt. 009 Rw. 004 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat atas nama ahmad kusasih adalah milik ahmad kusasih bin ahyat sutia;
  5. Menyatakan bahwa yawan setiawan (TERGUGAT 1) dan mila karmila (TERGUGAT 2) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan mendirikan bangunan seluas 53 meter persegi dengan melawan hak diatas tanah yang bersertifikat hak milik nomor 00849 atas nama ahmad kusasih bin ahyat sutia tanpa seijin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik;
  6. Memerintahkan yawan setiawan (TERGUGAT 1) dan mila karmila (TERGUGAT 2) meninggalkan tanah seluas 53 meter persegi yang terletak di Kampung Krajan Rt. 009 Rw. 004 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat serta membongkar bangunan seluas 53 meter persegi tanpa terkecuali;
  7. Menyatakan Berita Acara Musyawarah Pembagian Harta Peninggalan almarhum ahmad kusasih, S.Pd  tanggal 28 Maret 2021 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT selaku Kepala desa Wanayasa Kabupaten Purwakarta adalah CACAT HUKUM atau BATAL DEMI HUKUM ;
  8. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Kerugian Imateriil kepada PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 2 DAN PENGGUGAT 3 karena menderita kerugian akibat perbuatan PARA TERGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  9. Menyatakan putusan dalam Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum bantahan (Verset);
  10. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketetentuan dan tatacara yang berlaku. 

 

ATAU :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sepanjang tidak bertentangan dan/atau merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT serta sepanjang diperkenankan pula dalam kepatutan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak